JENIS-JENIS SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO) KETENAGALISTRIKAN
Mungkin beberapa dari Anda masih bingung apa yang dimaksud dengan sertifikat laik operasi ketenagalistrikan, apa dasar hukum dari sertifikat laik operasi, dan bagaimana cara mengurus sertifikat laik operasi. tulisan di bawah ini mungkin menjelaskan kepada anda tentang sertifikat laik operasi ketenagalistrikan.
Apa itu sertifikat laik operasi ?
Sertifikat laik operasi merupakan dokumen yang menyatakan bahwa instalasi listrik di tempat anda atau perangkat instalasi listrik dinyatakan laik untuk dioperasikan karena telah memenuhi standar yang telah ditentukan. Secara garis besar instalasi listrik dinyatakan laik jika telah memenuhi persyaratan 3A, yaitu: Aman, Andal, dan Akrab lingkungan.
Apa dasar hukum dari sertifikat laik operasi?
Dasar hukum sertifikat laik operasi diatur di dalam undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. pada undang-undang nomor 30 tahun 2009 tertulis di pasal 44 ayat 4, disitu dinyatakan bahwa instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib sertifikat laik operasi. dan sanksinya tertulis pada pasal 54 di pasal 54 dinyatakan bahwa setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi di mana dimaksud dalam pasal 44 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Jenis Sertifikat Laik Operasi Ketenagalistrikan:
Berikut merupakan beberapa jenis-jenis dari sertifikat laik operasi ketenagalistrikan , yaitu:
- Sertifikat Laik Operasi Pemanfaatan Tegangan Rendah
- Sertifikat Laik Operasi Pemanfaatan Tegangan Menengah
- Sertifikat Laik Operasi Jaringan Tegangan Rendah
- Sertifikat Laik Operasi Jaringan Tegangan Menengah
- Sertifikat Laik Operasi Pembangkit Listrik
Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Laik Operasi?
Pada dasarnya seluruh peta administrasi untuk mengurus sertifikat laik operasi hampir sama, beberapa dokumen yang anda butuhkan cara lain:
- surat permohonan
- gambar instalasi listrik ( gambar instalasi listrik diterbitkan oleh lahir yang telah terdaftar oleh djk)
- KTP pemohon
- dan lain-lain. (untuk syarat Lebih Detail dapat dilihat di artikel-artikel yang membahas tentang masing-masing jenis sertifikat laik operasi)
Untuk informasi lebih lanjut maupun bertanya tentang sertifikat laik operasi ketenagalistrikan Anda dapat langsung menghubungi kami di nomor handphone 0813 7373 2326.