Apa itu SLO (Sertifikat Laik Operasi)?
Bagi rekan-rekan yang tidak terlalu sering berurusan dengan kelistrikan, mungkin banyak yang tidak mengetahui apa itu SLO (Sertifikat Laik Operasi), kenapa harus memiliki SLO, bagaimana cara mengurus SLO, apa akibat dari tidak memiliki SLO. Pada artikel kali ini, saya akan membahas seluk beluk tentang SLO.
Arti SLO
SLO adalah singkatan dari Sertifikat Laik Operasi, merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa instalasi listrik yang anda gunakan telah memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Nantinya, instalasi anda akan dicek, dan diuji berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Kenapa Harus Memiliki SLO?
SLO merupakan produk hukum yang sudah tertulis di dalam undang-undang nomor 30 tahun 2009, tentang keselamatan ketenagalistrikan, yang menyatakan bahwa, setiap instalasi listrik harus memiliki SLO (Sertifikat Laik Operasi), dan aturan lainnya tertulis juga pada peraturan menteri ESDM, dan Perda (mengacu pada daerah masing-masing).
Ketentuan harus memiliki SLO pada website pelayanan pelanggan PLN
Apa Akibat Dari Tidak Memiliki SLO?
Ada beberapa akibat yang mungkin terjadi jika anda tidak memiliki SLO, misalnya, jika anda menyerahkan pemasangan instalasi listrik pada pihak lain, jika pihak pemasang tidak memasang instalasi dengan standar, maka saat pengujian SLO, instalasi tersebut tidak memenuhi syarat, dan tidak dapat dioperasikan. ini merupakan menjadi nilai lebih buat pemilik instalasi, karena mengetahui bahwa instalasi listriknya dipasang secara under spec.
Selain itu, SLO merupakan suatu produk hukum yang tercantum dalam undang-undang, dan jika melanggar maka akan dikenakan sanksi. Untuk SLO Tegangan Rendah atau SLO TR, (SLO untuk pemasangan daya PLN/SLO tambah daya/SLO PLN), jika anda tidak melampirkan SLO pada saat pendaftaran ke PLN, maka PLN tidak akan menyambungkan listrik ke rumah anda.
Bagaimana Cara Mengurus SLO?
Ada beberapa jenis SLO, antara lain SLO Tegangan Rendah (SLO TR), SLO Tegangan Menengah (SLO TM), SLO Pembangkit (SLO PLTD, PLTU, PLTS, dll), SLO Jaringan Tengangan Menengah (SLO JTM), dll. Di artikel ini saya akan menjelaskan cara mengurus SLO untuk Tegangan Rendah.
Cara Mengurus SLO Tegangan Rendah
SLO tegangan rendah dibutuhkan saat anda mengurus pasang baru maupun tambah daya listrik dari PLN. SLO TR dapat diurus dengan dua cara, yaitu secara offline maupun online. untuk biaya yang harus dibayarkan cukup terjangkau, seperti SLO daya 900 seharga Rp. 60.000, SLO daya 1300 seharga Rp. 95.000. (untuk daftar SLO dapat dilihat di post berikutnya). Harga tersebut merupakan biaya pokok, kemungkinan diluar biaya supervisi gambar instalasi, ataupun transport ke lokasi, harap hubungi perwakilan SLO di lokasi anda.
Untuk mengurus SLO TR secara offline, anda cukup menghubungi lembaga inspeksi teknik yang ada di lokasi anda, atau dapat dicek langsung di website https://serkolinas.co.id/ atau dapat menghubungi kami di nomor HP 0813 7373 2326. Anda harus menyediakan data, seperti: KTP Pemohon, ID Pelanggan PLN (SLO Untuk Tambah Daya), Alamat lokasi instalasi, Gambar Instalasi.
Dan, untuk mengurus SLO TR secara online, anda dapat meregistrasikan ke website PLN, isi data pelanggan, dan pada pilihan sudah memiliki SLO, pilih Belum, dan saat memilih LIT/TR, pilih Serkolinas.
Jika anda masih memiliki pertanyaan ataupun kendala tentang SLO, silahkan langsung menghubungi kami di nomor hp 0813 7373 2326.