Mengenal UU Nomor 30 Tahun 2009
Undang-undang nomor 30 tahun 2009 merupakan UU tentang Ketenagalistrikan yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Ada tiga aspek penting yang diatur oleh Pemerintah melalui UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yaitu: Program Ketenagalistrikan (Pasal 7), Pengusahaan Ketenagalistrikan (Pasal 8), Lingkungan Hidup dan Keteknikan (Pasal 42 dan 43).
Mengapa perlu ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan?
Menimbang UU No. 30 Tahun 2009, bahwa disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Pokok Pelaksanaan Keselamatan Ketenagalistrikan (UU No. 30 tahun 2009 Pasal 44):
- Ayat 1: Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)
- Ayat 4. Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)
- Ayat 5. Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Ayat 6. Setiap Tenaga Teknik (TT) dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi