Skip to content
icon-slomedan-serkolinas-80x80
  • Home
  • Kegiatan Kami
  • Artikel
  • Syarat Pengurusan SLO
  • PLN
    • Simulasi Ubah Daya PLN
    • Biaya SLO Tegangan Rendah
  • Perizinan Lainnya
  • Hubungi Kami

Artikel

Kegiatan

Penerbitan SLO Tegangan Menengah (TM) – Pekanbaru

Pada artikel kali ini, kami memberikan info mengenai kegiatan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik tegangan menengah dalam penerbitan SLO TM. Kegiatan ini kami laksanakan di Bulan Maret 2021, di Kampar, Pekanbaru, Riau. Lokasi yang kami uji merupakan Pabrik Kelapa Sawit (PKS Mini) dengan daya terpasang 345 kVA. Pemeriksaan instalasi tegangan menengah, kami mulai dengan pengecekan visual, seperti: pemeriksaan pemasangan tiang, fuse cut-out (FCO), ruang trafo, kabel TM, dan kabel TM, Panel distribusi dan grounding. Selanjutnya kami melakukan pengukuran tahanan isolasi Kabel TM, kabel TR, gulungan trafo, lalu pengambilan nilai grounding, test beban, dsb.

Kegiatan pemeriksaan dan pengujian untuk proses SLO TM ini berlangsung lebih kurang 5-6 jam, tergantung kesiapan instalasi di lapangan, dikarenakan pengujian harus dilakukan dengan dua kondisi, yaitu pada saat instalasi off dan pada saat instalasi on.

adapun dokumen yang dibutuhkan untuk menerbitkan SLO TM, antara lain:

  1. Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)
  2. IUPTL jika sumber daya dari pembangkit
  3. Identitas Perusahaan (nama yang tercantum di SLO) Pemilik
  4. RAB Pekerjaan
  5. Single Line Diagram (SLD) yang ditandatangani dan dicap, dan tulis jabatan oleh Petugas Biro Instalatir (Pihak Kontraktor Listrik) yang melaksanakan pekerjaan dan mempunyai  Kodefikasi Resmi
  6. Hasil Uji Kontraktor Pemasangan Instalasi (HV Test, dsb)
  7. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Listrik
  8. Sertifikat Penangung Jawab Teknik Jasa Pembangunan dan Pemasangan
  9. Surat Perintah Kerja dari Pemilik Instalasi (SPK) antara instalatir dan pemilik instalatir

estimasi penerbitan SLO TM, membutuhkan waktu 2-3 minggu (hari kerja), setelah instalasi diuji (lengkap) dan seluruh dokumen administrasi lengkap.

Berikut kami lampirkan dokumentasi pemeriksaan SLO TM di Pekanbaru.

Kegiatan Urus SLO TM Pekanbaru

Kegiatan Urus SLO TM Pekanbaru

Urus SLO TM Pekanbaru
IMG_4890

Depan bangunan | Urus SLO TM Pekanbaru

Pengukuran Tahanan Isolasi Kabel TM
IMG_4739

Pengukuran Tahanan Isolasi Kabel TM

Pengukuran Tahanan Isolasi Kabel TM
IMG_4747

Pengukuran Tahanan Isolasi Kabel TM

Pengukuran Tahanan Isolasi Kabel TM
IMG_4754

Pengukuran Tahanan Isolasi Kabel TM

Pengukuran Tahanan Isolasi Trafo
IMG_4759

Pengukuran Tahanan Isolasi Trafo

Pengukuran Tahanan Isolasi
IMG_4799

Pengukuran Tahanan Isolasi

Pengukuran Tahanan Isolasi Trafo
IMG_4801

Pengukuran Tahanan Isolasi Trafo

Pengukuran Grounding Instalasi | Penerbitan SLO TM
IMG_4822

Pengukuran Grounding Instalasi | Urus SLO TM

Pengukuran Grounding Instalasi | Urus SLO TM
IMG_4823

Pengukuran Grounding Instalasi | Urus SLO TM

Pengukuran Grounding Instalasi | Urus SLO TM
IMG_4826

Pengukuran Grounding Instalasi | Urus SLO TM

Pengukuran Continuity Test Trafo | Urus SLO TM
IMG_4827

Pengukuran Continuity Test Trafo | Urus SLO TM

Pengukuran Continuity Test Trafo | Urus SLO TM
IMG_4831

Pengukuran Continuity Test Trafo | Urus SLO TM

Pengukuran Tahanan Isolasi Kabel TR
IMG_4836

Pengukuran Tahanan Isolasi Kabel TR

Pengukuran Suhu Bushing Trafo
IMG_4886

Pengukuran Suhu Bushing Trafo

Depan Bangunan | Urus SLO TM
IMG_4888

Depan Bangunan | Urus SLO TM

Depan Bangunan | Urus SLO TM
IMG_4889

Depan Bangunan | Urus SLO TM

SLO Tegangan Menengah | Serkolinas
TM Firma Anugrah Sawit

SLO Tegangan Menengah | Serkolinas

Bagi anda yang ingin urus SLO Tegangan Menengah, boleh menghubungi kami, di nomor 0813 7373 2326.
Kami dapat membantu dalam pengurusan dan penerbitan izin SLO TM. Silahkan konsultasikan kepada kami.

Syarat Izin Operasi Artikel

Cara dan Syarat Urus Izin Operasi Genset

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2019, pada pasal 2 ayat 1 yang menyatakan: “Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi”

yang berarti Jika anda memiliki genset dengan kapasitas total di atas 500 kVA pada satu sistem ( misalnya, anda memiliki 2 buah genset dengan kapasitas masing-masing 300 kVA, atau tiga buah genset dengan kapasitas 100 kVA, 350 kVA, 350 kVA, dan sebagainya, pada suatu sistem berjalan) mengurus izin koperasi.

izin operasi ini diterbitkan oleh menteri atau gubernur yang berwenang, dalam artian, jika pembangkit anda digunakan lintas provinsi maka kewenangan izin operasinya diterbitkan oleh menteri, namun jika pembagian Anda digunakan di dalam kabupaten atau kota maka izin operasinya dikeluarkan oleh Gubernur.

Perlu diketahui bahwa izin operasi dan SLO atau sertifikat laik operasi merupakan dua produk hukum yang berbeda, yang berarti, izin operasi diterbitkan oleh menteri atau gubernur yang berwenang, Dan SLO atau sertifikat laik operasi merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa pembangkit listrik tenaga diesel atau genset anda laik untuk dioperasikan, SLO diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui lembaga inspeksi teknik (LIT) PT. Serkolinas Aman Nusantara (Serkolinas).

Contoh Izin Operasi Genset

Berikut adalah syarat mengurus izin operasi:

  1. Surat Permohonan Izin Operasi (IO) ditujukan Kepada Gubernur Sumatera Utara cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS
  3. Izin Operasional/Komersial (dari sistem OSS)
  4. Jadwal Pembangunan dan Pengoperasian
  5. Diagram Satu Baris
  6. Jenis dan Kapasitas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
  7. Lokasi Instalasi termasuk Tata Letak (dokumen)
  8. Surat Pernyataan
    1. Kebenaran data administrasi dan teknis yang disampaikan. melampirkan foto plat nama mesin (data mesin, no. seri dll), foto unit pembangkit.
    2. Bersedia “dicabut” izinnya jika data yang disampaikan tidak sesuai dengan keadaan dilapangan. (surat pernyataan wajib mencantumkan nomor narahubung (contact person) yang valid yang dapat dihubungi sewaktu-waktu dalam rangka pengawasan terhadap izin yang telah diterbitkan)

 

Untuk permohonan izin operasi Baru tidak diperlukan dokumen SLO (Serifikat Laik Operasi). namun pada saat perpanjangan izin operasi Anda harus melampirkan sertifikat laik operasi (SLO)

Kami dapat membantu saudara dalam pengurusan Izin operasi genset, dan sertifikat laik operasi genset di Provinsi Sumatera Utara, seperti di Medan, Binjai, Deli Serdang, Siantar, Asahan, Sibolga, Tanjung Balai, Nias, Karo, Dairi, Padang Sidempuan, Rantau Prapat, dan lainnya. kami juga dapat mengurus Sertifikat Laik Operasi genset di seluruh Indonesia.

Bagi saudara yang ingin konsultasi lebih lanjut, ataupun mau bertanya-tanya tentang izin genset, sertifikat laik operasi, ataupun izin kelistrikan yang lain, Saudara dapat langsung menghubungi kami di nomor telepon 081373732326.

Artikel

Syarat Permohonan SLO Tegangan Menengah

Sertifikat Laik Operasi Tegangan Menengah dibutuhkan dalam proses permohonan baru maupun perubahan daya pelanggan PLN Tegangan Menengah (TM) . Tegangan Menengah adalah tegangan dengan range tegangan dari 1.000 volt (1 kV) sampai dengan 35.000 volt (35 kV). Dalam hal ini, Pelanggan Tegangan Menengah adalah pelanggan yang berlangganan di tegangan 20 kV.

Pada saat bermohon untuk pelanggan Tegangan Menengah, pelanggan diwajibkan untuk melakukan permohonan SLO TM (Sertifikat Laik Operasi Tegangan Menengah) melalui Lembaga Inspeksi Teknik yang telah ditunjuk oleh Kementerian ESDM (Contoh: PT. Serkolinas Aman Nusantara). Permohonan SLO TM ini dilakukan ketika instalasi listrik anda telah siap untuk diuji.

Adapun syarat permohonan SLO Tegangan Menengah, yaitu:

  1. Surat Permohonan Dari Instalatir
  2. Kontrak Kerja Antara Pemilik Instalasi dan Instalatir
  3. SIP dari PLN ataupun SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik) dari PLN yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak
  4. Gambar Instalasi yang telah distempel oleh Instalatir
  5. Denah Lokasi yang telah distempel oleh Instalatir
  6. Layout Gardu yang telah distempel oleh Instalatir

Catatan: Instalatir merupakan instalatir resmi yang terdaftar di Kementerian ESDM, yang memiliki kualifikasi Pemasangan Instalasi Listrik Pemanfaatan Tegangan Menengah.

Dari keseluruhan dokumen Permohonan SLO TM diatas dikirimkan ke Lembaga Inspeksi Teknik (PT. Serkolinas Aman Nusantara) atau melalui perwakilan kami (Bp. Ardy 0813 7373 2326).

Proses Permohonan SLO Tegangan Menengah adalah sebagai berikut:

  1. Setelah dokumen lengkap, pihak Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) akan mereview dokumen.
  2. Setelah dokumen lengkap, jadwal survey ke lokasi dan pengujian akan dijadwalkan.
  3. Pengujian dilokasi dilakukan (Survey, Uji, Rekomendasi, Penandatanganan Berita Acara)
  4. Seluruh dokumen dan hasil uji dilaporkan ke DJK ESDM (Dirjen Ketenagalistrikan)
  5. Estimasi waktu 2-4 minggu (Jika tidak ada kekurangan dokumen, dan perbaikan rekomendasi di lapangan telah dilaporkan)
  6. Nomor SLO dari DJK telah terbit, dan SLO dapat dicetak
  7. SLO Terbit.

Untuk biaya pengurusan SLO Tegangan Menengah dapat dicek langsung di website kementerian ESDM, dengan catatan biaya tersebut belum termasuk biaya transportasi akomodasi, sewa alat uji, dsb. Baiknya anda berkonsultasi dahulu dengan Lembaga Inspeksi Teknik (PT. Serkolinas Aman Nusantara) untuk informasi lebih lengkap.

Berikut beberapa pelanggan yang telah bermohon SLO Tegangan Menengah:

  1. RSUD Gunungsitoli, Nias
  2. PT. Aqufarm Nusantara
  3. PT. Nusantara Raya Citra
  4. PT. Mega Prima Development
  5. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  6. PT. Indojaya Agrinusa
  7. PT. Japfa Comfeed Indonesia
  8. PT. Super Andalas Steel
  9. dan masih banyak lagi.

Silahkan Hubungi 081373732326 untuk konsultasi tentang Sertifikat Laik Operasi Tegangan Menengah. Kami mengurus dan menerbitkan SLO di Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Riau dan kepulauan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan diseluruh Indonesia.

Artikel

Biaya Pasang Listrik Daya 900 dan 1300 VA

Berikut adalah rincian biaya pasang listrik untuk daya 900 VA dan 1300 VA:

Untuk daya 900 VA, ESTIMASI biaya pasang listrik adalah Rp. 851.000.
Biaya tersebut diluar dari Biaya SLO, Gambar Instalasi, maupun biaya jasa.

Biaya Pasang Baru PLN Daya 900 VA

 

Dan, Untuk Biaya Pasang Baru Daya 1300 VA, ESTIMASI biayanya adalah Rp. 1.229.000
Biaya tersebut diluar dari Biaya SLO, Gambar Instalasi, maupun biaya jasa.

Biaya Pasang Baru PLN Daya 1300 VA

Adapun syarat yang diperlukan untuk Pendaftaran / Pasang Baru Listrik PLN adalah sebagai berikut:

  1. KTP Pemohon
  2. Alamat/Lokasi Bangunan
  3. Dokumen SLO Serkolinas
  4. Gambar Instalasi

Anda dapat mendaftarkan langsung melalui website PLN. 

Jika anda belum memiliki SLO Serkolinas, dapat menghubungi kami di 0813 7373 2326, ataupun langsung dari website PLN pada saat mendaftar, caranya yaitu:

  1. Pada Pilihan “Sudah Memiliki SLO“, pilih Belum
  2. Klik tombol “Cari” pada pilihan “Ketersediaan LIT/TR“
  3. Pilih “SERKOLINAS“
Pilihan SLO Serkolinas

 

UU no 30 Tahun 2009 Artikel

Mengenal UU Nomor 30 Tahun 2009

Undang-undang nomor 30 tahun 2009 merupakan UU tentang Ketenagalistrikan yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Ada tiga aspek penting yang diatur oleh Pemerintah melalui UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yaitu: Program Ketenagalistrikan (Pasal 7), Pengusahaan Ketenagalistrikan (Pasal 8), Lingkungan Hidup dan Keteknikan (Pasal 42 dan 43).

Mengapa perlu ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan?
Menimbang UU No. 30 Tahun 2009, bahwa disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

Pokok Pelaksanaan Keselamatan Ketenagalistrikan (UU No. 30 tahun 2009 Pasal 44):

  • Ayat 1: Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)
  • Ayat 4. Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  • Ayat 5. Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI)
  • Ayat 6. Setiap Tenaga Teknik (TT) dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi

Berikut adalah file download UU no. 30 tahun 2009.
Download UU No 30 Tahun 2009

Posts navigation

1 2 3

Recent Posts

  • Penerbitan SLO Tegangan Menengah (TM) – Pekanbaru
  • Cara dan Syarat Urus Izin Operasi Genset
  • Syarat Permohonan SLO Tegangan Menengah
  • Biaya Pasang Listrik Daya 900 dan 1300 VA
  • Mengenal UU Nomor 30 Tahun 2009

Recent Comments

    (c) 2017 - Ardy Aritonang
    Theme by Colorlib Powered by WordPress