Skip to content
icon-slomedan-serkolinas-80x80
  • Home
  • Kegiatan Kami
  • Artikel
  • Syarat Pengurusan SLO
  • PLN
    • Simulasi Ubah Daya PLN
    • Biaya SLO Tegangan Rendah
  • Perizinan Lainnya
  • Hubungi Kami
Syarat Izin Operasi

Cara dan Syarat Urus Izin Operasi Genset

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2019, pada pasal 2 ayat 1 yang menyatakan: “Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi”

yang berarti Jika anda memiliki genset dengan kapasitas total di atas 500 kVA pada satu sistem ( misalnya, anda memiliki 2 buah genset dengan kapasitas masing-masing 300 kVA, atau tiga buah genset dengan kapasitas 100 kVA, 350 kVA, 350 kVA, dan sebagainya, pada suatu sistem berjalan) mengurus izin koperasi.

izin operasi ini diterbitkan oleh menteri atau gubernur yang berwenang, dalam artian, jika pembangkit anda digunakan lintas provinsi maka kewenangan izin operasinya diterbitkan oleh menteri, namun jika pembagian Anda digunakan di dalam kabupaten atau kota maka izin operasinya dikeluarkan oleh Gubernur.

Perlu diketahui bahwa izin operasi dan SLO atau sertifikat laik operasi merupakan dua produk hukum yang berbeda, yang berarti, izin operasi diterbitkan oleh menteri atau gubernur yang berwenang, Dan SLO atau sertifikat laik operasi merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa pembangkit listrik tenaga diesel atau genset anda laik untuk dioperasikan, SLO diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui lembaga inspeksi teknik (LIT) PT. Serkolinas Aman Nusantara (Serkolinas).

Contoh Izin Operasi Genset

Berikut adalah syarat mengurus izin operasi:

  1. Surat Permohonan Izin Operasi (IO) ditujukan Kepada Gubernur Sumatera Utara cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS
  3. Izin Operasional/Komersial (dari sistem OSS)
  4. Jadwal Pembangunan dan Pengoperasian
  5. Diagram Satu Baris
  6. Jenis dan Kapasitas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
  7. Lokasi Instalasi termasuk Tata Letak (dokumen)
  8. Surat Pernyataan
    1. Kebenaran data administrasi dan teknis yang disampaikan. melampirkan foto plat nama mesin (data mesin, no. seri dll), foto unit pembangkit.
    2. Bersedia “dicabut” izinnya jika data yang disampaikan tidak sesuai dengan keadaan dilapangan. (surat pernyataan wajib mencantumkan nomor narahubung (contact person) yang valid yang dapat dihubungi sewaktu-waktu dalam rangka pengawasan terhadap izin yang telah diterbitkan)

 

Untuk permohonan izin operasi Baru tidak diperlukan dokumen SLO (Serifikat Laik Operasi). namun pada saat perpanjangan izin operasi Anda harus melampirkan sertifikat laik operasi (SLO)

Kami dapat membantu saudara dalam pengurusan Izin operasi genset, dan sertifikat laik operasi genset di Provinsi Sumatera Utara, seperti di Medan, Binjai, Deli Serdang, Siantar, Asahan, Sibolga, Tanjung Balai, Nias, Karo, Dairi, Padang Sidempuan, Rantau Prapat, dan lainnya. kami juga dapat mengurus Sertifikat Laik Operasi genset di seluruh Indonesia.

Bagi saudara yang ingin konsultasi lebih lanjut, ataupun mau bertanya-tanya tentang izin genset, sertifikat laik operasi, ataupun izin kelistrikan yang lain, Saudara dapat langsung menghubungi kami di nomor telepon 081373732326.

Syarat Permohonan SLO Tegangan Menengah

Sertifikat Laik Operasi Tegangan Menengah dibutuhkan dalam proses permohonan baru maupun perubahan daya pelanggan PLN Tegangan Menengah (TM) . Tegangan Menengah adalah tegangan dengan range tegangan dari 1.000 volt (1 kV) sampai dengan 35.000 volt (35 kV). Dalam hal ini, Pelanggan Tegangan Menengah adalah pelanggan yang berlangganan di tegangan 20 kV.

Pada saat bermohon untuk pelanggan Tegangan Menengah, pelanggan diwajibkan untuk melakukan permohonan SLO TM (Sertifikat Laik Operasi Tegangan Menengah) melalui Lembaga Inspeksi Teknik yang telah ditunjuk oleh Kementerian ESDM (Contoh: PT. Serkolinas Aman Nusantara). Permohonan SLO TM ini dilakukan ketika instalasi listrik anda telah siap untuk diuji.

Adapun syarat permohonan SLO Tegangan Menengah, yaitu:

  1. Surat Permohonan Dari Instalatir
  2. Kontrak Kerja Antara Pemilik Instalasi dan Instalatir
  3. SIP dari PLN ataupun SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik) dari PLN yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak
  4. Gambar Instalasi yang telah distempel oleh Instalatir
  5. Denah Lokasi yang telah distempel oleh Instalatir
  6. Layout Gardu yang telah distempel oleh Instalatir

Catatan: Instalatir merupakan instalatir resmi yang terdaftar di Kementerian ESDM, yang memiliki kualifikasi Pemasangan Instalasi Listrik Pemanfaatan Tegangan Menengah.

Dari keseluruhan dokumen Permohonan SLO TM diatas dikirimkan ke Lembaga Inspeksi Teknik (PT. Serkolinas Aman Nusantara) atau melalui perwakilan kami (Bp. Ardy 0813 7373 2326).

Proses Permohonan SLO Tegangan Menengah adalah sebagai berikut:

  1. Setelah dokumen lengkap, pihak Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) akan mereview dokumen.
  2. Setelah dokumen lengkap, jadwal survey ke lokasi dan pengujian akan dijadwalkan.
  3. Pengujian dilokasi dilakukan (Survey, Uji, Rekomendasi, Penandatanganan Berita Acara)
  4. Seluruh dokumen dan hasil uji dilaporkan ke DJK ESDM (Dirjen Ketenagalistrikan)
  5. Estimasi waktu 2-4 minggu (Jika tidak ada kekurangan dokumen, dan perbaikan rekomendasi di lapangan telah dilaporkan)
  6. Nomor SLO dari DJK telah terbit, dan SLO dapat dicetak
  7. SLO Terbit.

Untuk biaya pengurusan SLO Tegangan Menengah dapat dicek langsung di website kementerian ESDM, dengan catatan biaya tersebut belum termasuk biaya transportasi akomodasi, sewa alat uji, dsb. Baiknya anda berkonsultasi dahulu dengan Lembaga Inspeksi Teknik (PT. Serkolinas Aman Nusantara) untuk informasi lebih lengkap.

Berikut beberapa pelanggan yang telah bermohon SLO Tegangan Menengah:

  1. RSUD Gunungsitoli, Nias
  2. PT. Aqufarm Nusantara
  3. PT. Nusantara Raya Citra
  4. PT. Mega Prima Development
  5. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  6. PT. Indojaya Agrinusa
  7. PT. Japfa Comfeed Indonesia
  8. PT. Super Andalas Steel
  9. dan masih banyak lagi.

Silahkan Hubungi 081373732326 untuk konsultasi tentang Sertifikat Laik Operasi Tegangan Menengah. Kami mengurus dan menerbitkan SLO di Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Riau dan kepulauan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan diseluruh Indonesia.

Biaya Pasang Listrik Daya 900 dan 1300 VA

Berikut adalah rincian biaya pasang listrik untuk daya 900 VA dan 1300 VA:

Untuk daya 900 VA, ESTIMASI biaya pasang listrik adalah Rp. 851.000.
Biaya tersebut diluar dari Biaya SLO, Gambar Instalasi, maupun biaya jasa.

Biaya Pasang Baru PLN Daya 900 VA

 

Dan, Untuk Biaya Pasang Baru Daya 1300 VA, ESTIMASI biayanya adalah Rp. 1.229.000
Biaya tersebut diluar dari Biaya SLO, Gambar Instalasi, maupun biaya jasa.

Biaya Pasang Baru PLN Daya 1300 VA

Adapun syarat yang diperlukan untuk Pendaftaran / Pasang Baru Listrik PLN adalah sebagai berikut:

  1. KTP Pemohon
  2. Alamat/Lokasi Bangunan
  3. Dokumen SLO Serkolinas
  4. Gambar Instalasi

Anda dapat mendaftarkan langsung melalui website PLN. 

Jika anda belum memiliki SLO Serkolinas, dapat menghubungi kami di 0813 7373 2326, ataupun langsung dari website PLN pada saat mendaftar, caranya yaitu:

  1. Pada Pilihan “Sudah Memiliki SLO“, pilih Belum
  2. Klik tombol “Cari” pada pilihan “Ketersediaan LIT/TR“
  3. Pilih “SERKOLINAS“
Pilihan SLO Serkolinas

 

UU no 30 Tahun 2009

Mengenal UU Nomor 30 Tahun 2009

Undang-undang nomor 30 tahun 2009 merupakan UU tentang Ketenagalistrikan yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Ada tiga aspek penting yang diatur oleh Pemerintah melalui UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yaitu: Program Ketenagalistrikan (Pasal 7), Pengusahaan Ketenagalistrikan (Pasal 8), Lingkungan Hidup dan Keteknikan (Pasal 42 dan 43).

Mengapa perlu ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan?
Menimbang UU No. 30 Tahun 2009, bahwa disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

Pokok Pelaksanaan Keselamatan Ketenagalistrikan (UU No. 30 tahun 2009 Pasal 44):

  • Ayat 1: Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)
  • Ayat 4. Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  • Ayat 5. Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI)
  • Ayat 6. Setiap Tenaga Teknik (TT) dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi

Berikut adalah file download UU no. 30 tahun 2009.
Download UU No 30 Tahun 2009

Apa itu SLO Tegangan Menengah

Keselamatan dalam penggunaan instalasi tenaga listrik merupakan hal yang mutlak yang harus dimiliki, aspek ini terdiri dari 3A, yaitu Aman, Andal, dan Akrab Lingkungan. Seluruh instalasi yang anda miliki harus memenuhi 3A tersebut. Instalasinya harus aman, yang berarti tidak membahayakan manusia di sekitar. Andal, yang berarti instalasi tersebut dapat berfungsi dengan baik, layak, sesuai dengan kemampuan yang diharapkan, dan Akrab lingkungan, yang berarti instalasi tersebut tidak membahayakan lingkungan di sekitarnya.

Mungkin, tidak banyak yang tau tentang SLO Tegangan Menengah. Tegangan Menengah merupakan tegangan yang berkisar diantara 1kV – 36kV. Biasanya, Pelanggan tegangan menengah PLN merupakan pelanggan pengguna tegangan 20 kV yang biasanya adalah pelanggan industri, pabrik, dll yang membutuhkan daya besar.

Perlukah Memiliki SLO Tegangan Menengah.
Ya, SLO Tegangan Menengah merupakan suatu kewajiban yang sudah tertulis di dalam UU no. 30 tahun 2009 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan. Selain itu, ketika pelanggan bermohon Pasang Baru ataupun Tambah Daya Tegangan Menengah di PLN, maka PLN mengharuskan memiliki dokumen SLO Tegangan Menengah. Maka Syarat untuk memiliki SLO Tegangan Menengah adalah hal mutlak yang harus dimiliki.

Cara Mengurus SLO Tegangan Menengah tidaklah sulit. Ada beberapa dokumen yang harus anda siapkan, antara lain:

  • Surat Permohonan
  • SPJTBL dari PLN
  • Gambar Instalasi Listrik (Dari instalatir resmi yang terdaftar di Kementerian ESDM)
  • Denah Lokasi
  • Layout Instalasi

 

Tahapan Mengurus SLO Tegangan Menengah, yaitu:

  • Hubungi Lembaga Inspeksi Teknis (0813 7373 2326)
  • Siapkan dokumen yang diperlukan
  • Lembaga Inspeksi Teknis akan menjadwalkan tanggal pengujian ke lokasi
  • Pengujian ke lokasi
  • Penyusunan laporan oleh Lembaga Inspeksi Teknis
  • SLO Terbit.

Adapun proses penerbitannya sekitar 1 bulan setelah instalasi tersebut diuji.

Pengujian instalasi pemanfaatan instalasi tegangan menengah antara lain:

  • Cek kelengkapan dokumen
  • Pemeriksaan Visual
  • Pengujian Sistem
  • dll

 

Contoh SLO Tegangan Menengah
Contoh SLO Tegangan Menengah

 

Selain mengurus SLO Tegangan Menengah, anda diharapkan juga untuk mengurus SLO Tegangan Rendah dari instalasi tersebut, agar dapat memenuhi aspek keselamatan dan ketentuan dari Pemerintah.

 

Bagi anda pelanggan PLN tegangan menengah, Pemilik usaha, maupun bagian legal, dapat langsung berkonsultasi dengan kami dalam pengurusan sertifikat laik operasi (SLO) tegangan menengah, dan perizinan kelistrikan lainnya, kami dapat mengurus SLO TM di Medan, dan seluruh provinsi di Indonesia.
Silahkan menghubungi kami di nomor 0813 7373 2326.

Posts navigation

1 2

Recent Posts

  • Penerbitan SLO Tegangan Menengah (TM) – Pekanbaru
  • Cara dan Syarat Urus Izin Operasi Genset
  • Syarat Permohonan SLO Tegangan Menengah
  • Biaya Pasang Listrik Daya 900 dan 1300 VA
  • Mengenal UU Nomor 30 Tahun 2009

Recent Comments

    Archives

    • June 2021
    • May 2021
    • June 2020
    • May 2020
    • April 2020

    Categories

    • Artikel
    • Kegiatan
    • Syarat

    Meta

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org
    (c) 2017 - Ardy Aritonang
    Theme by Colorlib Powered by WordPress