TIDAK PUNYA IZIN GENSET?

BUTUH SLO GENSET?

Urus Izin SLO genset dengan

Kami Merupakan Lembaga Yang Menerbitkan SLO Genset

Kami Bukan

SERTIFIKAT LAIK OPERASI GENSET

Kami merupakan Lembaga Inspeksi Teknik yang terakreditasi oleh Kementerian ESDM yang menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) Genset

KAMI MENGURUS SELURUH IZIN GENSET / PLTD

Kami merupakan Lembaga Inspeksi Teknik yang terakreditasi oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kami telah banyak menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) Genset di Seluruh Indonesia.

Izin genset yang kami seperti:

SERTIFIKAT LAIK OPERASI

Sertifikat Laik Operasi atau SLO genset, merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa genset laik untuk dioperasikan, yang mengacu pada UU no. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. SLO merupakan kewenangan dari Kementerian ESDM.

Izin Operasi & LapoRAN GENSET

Merupakan izin yang kewenangannya oleh Gubernur, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi. Izin Operasi merupakan salah satu syarat administrasi dalam pengurusan SLO

LEGALITAS PERUSAHAAN

Kami merupakan Lembaga Inspeksi Teknik, yang menginspeksi instalasi listrik, seperti:

  1. Instalasi Listrik Tegangan Rendah
  2. Instalasi Listrik Tegangan Menengah
  3. Jaringan Distribusi Tegangan Rendah
  4. Jaringan Distribusi Tegangan Menengah
  5. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) / Genset
  6. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)

Yang telah diakreditasi oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

FAQ

PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN TERKAIT PERIZINAN GENSET

Syarat yang diperlukan dalam pengurusan SLO Genset, yaitu:

  1. Jumlah Unit
  2. Daya Mesin (Nameplate)
  3. Peruntukan Penggunaan Genset
  4. Spesifikasi Teknis Peralatan utama
  5. Buku Manual PLTD
  6. Single Line Diagram (ditandatangani dan dicap oleh instalatir yang terdaftar di DJK)
  7. Gambar Tata Letak/Layout peralatan utama (ditandatangani dan dicap oleh instalatir yang terdaftar di DJK)
  8. Hasil Uji Pabrik / Sertifikat Produk
  9. Dokumen Lingkungan Hidup
  10. Izin Operasi/Surat Pelaporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  11. Hasil Uji Kontraktor (Komisioning Test)
  12. Identitas Perusahaan
  13. Surat Permohonan
  14. Sertifikat Badan Usaha Kontraktor (Pemasang Genset)

Sangat Bisa! Kami dapat membantu anda jika persyaratan administrasi anda tidak lengkap. Namun yang penting, harus punya Izin Operasi dan Izin Lingkungan dahulu.

SLO Genset terbit sekitar 30-60 hari kerja. Tentunya setelah semua dokumen lengkap, dan unit genset telah diuji. Dalam jangka waktu tersebut, anda telah dapat surat keterangan bahwa SLO genset sedang dalam pengurusan dan Berita Acara Pemeriksaan, jikalau pihak berwajib menanyakan izin genset anda.

Izin Operasi (IO) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Dengan Kapasitas Diatas 500 kVA dan SLO merupakan dua produk hukum yang berbeda. Izin Operasi merupakan Izin untuk genset yang memiliki total kapasitas diatas 500 kVA, izin operasi ini kewenangannya dari gubernur dan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi. Sementara SLO, merupakan tanda bukti bahwa instalasi genset anda telah memenuhi syarat kelaikan, dan laik untuk dioperasikan, sesuai dengan UU no. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. SLO ini diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui Lembaga Inspeksi Teknik Serkolinas.

Silahkan konsultasi langsung dengan tim kami. Karena dalam perhitungan biaya kami memerlukan beberapa informasi, seperti, Lokasi unit genset, total genset, kapasitas genset, sudah punya IO atau belum.

Kami menyarankan anda mengurus Izin Operasi (IO) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Dengan Kapasitas Diatas 500 kVA atau Laporan Genset (untuk genset dengan kapasitas 500 kVA kebawah) terlebih dahulu.

Karena IO merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum mengurus SLO

Pengujian dan pemeriksaan genset dilakukan saat genset sudah dipasang di lokasi. Karena pengujian tidak hanya memeriksa genset saja, melainkan lingkungan sekitar genset, instalasi genset, grounding, dsb.
Jadi, pastikan dahulu genset sudah terpasang di lokasi, ya.

KEGIATAN KAMI

PROSES IZIN SLO GENSET PERUSAHAAN ANDA

Silahkan hubungi kami untuk berkonsultasi mengenai Syarat Administrasi, Biaya, Tata cara pengurusan.

BERITA TERBARU

JENIS-JENIS SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO) KETENAGALISTRIKAN

  Mungkin beberapa dari Anda masih bingung apa yang dimaksud dengan sertifikat laik operasi ketenagalistrikan, apa dasar hukum dari sertifikat laik operasi, dan bagaimana cara mengurus sertifikat laik operasi. tulisan di bawah ini mungkin menjelaskan kepada anda tentang sertifikat laik operasi ketenagalistrikan. Apa itu sertifikat laik operasi ? Sertifikat laik operasi merupakan dokumen yang menyatakan bahwa instalasi listrik di tempat

Selengkapnya »

CARA DAN SYARAT PENGURUSAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI INSTALASI LISTRIK TEGANGAN RENDAH:

Sertifikat Laik Operasi (SLO) Tegangan Rendah merupakan syarat yang diperlukan pasang baru listrik ubah daya listrik dari PLN. lembaga yang mengeluarkan sertifikat laik operasi disebut juga dengan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT). Ada beberapa Lembaga Inspeksi Teknik yang mengeluarkan sertifikat laik operasi tegangan rendah salah satunya yaitu PT. serkolinas Aman Nusantara, atau dapat disebut Serkolinas. Saat ini, Serkolinas tersebar hampir di

Selengkapnya »

SYARAT DAN CARA PENGURUSAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI TEGANGAN MENENGAH

  Sertifikat laik operasi tegangan menengah (SLO TM) merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk permohonan pasang baru maupun ubah daya listrik pelanggan tegangan menengah (20 kV). Sertifikat laik operasi ini merupakan suatu kewajiban yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2009, dan juga dokumen ini sangat diperlukan di beberapa instansi, seperti hotel dan rumah sakit untuk kebutuhan naik

Selengkapnya »

HUBUNGI KAMI

KANTOR

Jl. Bunga Mawar No. 61A, Padang Bulan, Medan, Sumatera Utara, 20131

Ruko Taman Pondok Kelapa Blok D1
Jl. Pd. Kelapa Raya, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur – 13450

teLP

0813 7373 2326

JAM KANTOR

SENIN-JUMAT: 09.00 – 17.00