Cara dan Syarat Urus Izin Operasi Genset
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2019, pada pasal 2 ayat 1 yang menyatakan: "Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi" yang berarti Jika anda memiliki genset dengan kapasitas total di atas 500 kVA pada satu sistem ( misalnya, anda memiliki 2 buah genset dengan kapasitas masing-masing 300 kVA, atau tiga buah genset dengan kapasitas 100 kVA, 350 kVA, 350 kVA, dan sebagainya, pada suatu sistem berjalan) mengurus izin koperasi. izin operasi ini diterbitkan oleh menteri atau gubernur yang berwenang, dalam artian, jika pembangkit anda digunakan lintas provinsi maka kewenangan izin operasinya diterbitkan oleh menteri, namun jika pembagian Anda digunakan di dalam kabupaten atau kota maka izin operasinya dikeluarkan oleh Gubernur. Perlu diketahui bahwa izin operasi dan SLO atau sertifikat laik operasi merupakan dua produk hukum yang berbeda, yang berarti, izin operasi diterbitkan oleh menteri atau gubernur yang berwenang, Dan SLO atau sertifikat laik operasi merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa pembangkit listrik tenaga diesel atau genset anda laik untuk dioperasikan, SLO diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui lembaga inspeksi teknik (LIT) PT. Serkolinas Aman Nusantara (Serkolinas).
- Surat Permohonan Izin Operasi (IO) ditujukan Kepada Gubernur Sumatera Utara cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS
- Izin Operasional/Komersial (dari sistem OSS)
- Jadwal Pembangunan dan Pengoperasian
- Diagram Satu Baris
- Jenis dan Kapasitas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
- Lokasi Instalasi termasuk Tata Letak (dokumen)
- Surat Pernyataan
- Kebenaran data administrasi dan teknis yang disampaikan. melampirkan foto plat nama mesin (data mesin, no. seri dll), foto unit pembangkit.
- Bersedia "dicabut" izinnya jika data yang disampaikan tidak sesuai dengan keadaan dilapangan. (surat pernyataan wajib mencantumkan nomor narahubung (contact person) yang valid yang dapat dihubungi sewaktu-waktu dalam rangka pengawasan terhadap izin yang telah diterbitkan)