Syarat dan cara pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) genset.
Syarat dan cara pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) genset.
Genset merupakan salah satu alat pembangkit listrik yang biasa kita gunakan pada lingkungan kantor, pabrik, maupun industri, dll. Mengacu pada undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dituliskan bahwa setiap instalasi listrik harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), maka dari itu, genset harus memiliki dokumen Sertifikat Laik Operasi (SLO) (SLO).
Untuk penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) genset agak sedikit berbeda dari cara penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) tegangan menengah, untuk Sertifikat Laik Operasi (SLO) tegangan menengah nomor registrasi pada sertifikat diterbitkan oleh DJK, dan sertifikatnya diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknis oleh kementerian. Dan untuk Sertifikat Laik Operasi (SLO) pembangkit listrik tenaga diesel nomor registrasi pada sertifikat diterbitkan oleh dinas ESDM provinsi dan sertifikatnya tetap lembaga inspeksi teknis.
Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang tata cara dan syarat dokumen untuk pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) genset.
SYARAT DOKUMEN:
- izin lingkungan ( berupa AMDAL atau UKL UPL atau dokumen lain yang mewakili)
- surat permohonan kepada lembaga inspeksi teknik
- buku manual genset
- single line diagram
- layout lokasi
- catatan pemakaian genset 3 bulan terakhir
- dan pastikan nameplate pada genset terlihat jelas.
- izin operasi (untuk izin operasi dapat berbeda di setiap provinsi, ada provinsi yang harus memiliki izin operasi dulu baru dapat mengurus Sertifikat Laik Operasi (SLO), namun ada juga provinsi yang tidak mewajibkan memiliki izin operasi terlebih dahulu saat mengurus Sertifikat Laik Operasi (SLO) genset)
TATA CARA PENGURUSAN:
Pemohon melengkapi semua dokumen yang diperlukan kepada lembaga inspeksi teknik yang ditunjuk. Untuk jadwal pengujian ke lokasi di setiap provinsi mungkin berbeda-beda karena tergantung kebijakan dari dinas ESDM provinsi. Pengujian genset di lokasi bukan oleh tenaga teknik dari lembaga inspeksi teknik yang ditunjuk dan didampingi oleh dinas ESDM provinsi terkait. Untuk estimasi penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) biasanya memakan waktu sekitar 1 sampai 2 bulan setelah pengujian.
Catatan: untuk di Provinsi Sumatera Utara, setelah anda memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) genset, disarankan untuk langsung mengurus izin operasi di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi.
BIAYA PENGURUSAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO) GENSET:
Untuk biaya pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) genset cukup beragam karena ditentukan oleh beberapa faktor seperti: banyak unit genset, kapasitas genset, dan lokasi. Baiknya anda berkonsultasi dahulu dengan lembaga inspeksi teknis untuk mengetahui harga yang lebih akurat.
Untuk pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) genset terutama di Sumatera Utara, Aceh, dan sekitarnya Anda dapat menghubungi di nomor yang terlampir di halaman depan website. dan kami dapat juga mengurus Sertifikat Laik Operasi (SLO) di seluruh Indonesia.