Jenis-Jenis dan Cara Mengurus Izin Genset.
Jenis-Jenis dan Cara Mengurus Izin Genset
Genset diperlukan sebagai cadangan daya pada instalasi listrik, ketika beban puncak, maupun saat listrik dari PLN sedang padam. namun tahukah anda, ketika memiliki genset, maka anda juga diwajibkan untuk mengurus izinnya. perlu juga anda ketahui, untuk perizinan genset dan kelistrikan lainnya sudah tidak melalui Disnaker lagi, melainkan sudah diambil alih oleh Dinas ESDM (melalui surat nomor 362/20/DJL.1/2014 tanggal 4 Feb 2016, tentang dualisme perizinan ketenagalistrikan). Dari surat tersebut, Disnaker tidak mengeluarkan perizinan genset. Dan perizinan instalasi tenaga listrik mengacu pada UU no. 30 tahun 2009 tentang keselamatan ketenagalistrikan.
Jenis-jenis Izin Genset:
Ada beberapa izin genset yang harus dipenuhi, agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Sertifikat Laik Operasi (Mengacu pada UU no. 30 tahun 2009)
- Sertifikat Operator Genset (Mengacu pada UU no. 30 tahun 2009)
- Izin Operasi (untuk genset dengan kapasitas diatas 500 kVA) (Melalui dinas perizinan provinsi, mengacu pada Permen ESDM no. 12 tahun 2019) atau Laporan Genset (untuk genset dengan kapasitas 500 kVA kebawah, melalui Dinas ESDM Provinsi)
Ketiga izin ini harus dimiliki oleh pemilik genset, agar sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Cara Mengurus Izin Genset:
Berikut adalah cara mengurus izin genset, sesuai dengan jenis-jenis izin diatas.
Sertifikat Laik Operasi
Sertifikat laik operasi merupakan bukti bahwa instalasi listrik anda telah memenuhi standar untuk dapat dioperasikan, sesuai dengan UU No. 30 tahun 2009. Sertifikat laik operasi diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknis (LIT) yang telah diakreditasi oleh Kementerian ESDM (Contoh: Serkolinas Aman Nusantara).
Sertifikat laik operasi didapatkan setelah dilakukan pengujian instalasi maupun genset. Sertifikat laik operasi berlaku sampai dengan lima tahun.
Syarat Pengajuan SLO Genset:
- Surat Permohonan
- Amdal, UKL/UPK, atau Izin lingkungan lainnya
- Logbook / catatan pemakaian genset
- Single Line Diagram
- Layout Instalasi
- Izin Operasi / Laporan Genset
- Dokumen komisioning test dari pabrikan
- SPK Pemasangan Genset
Sertifikat Operator
Seperti kendaraan bermotor, selain unit harus memiliki surat-surat, maka yg mengoperasikan juga harus memiliki izin. Setiap orang yang mengoperasikan genset harus memiliki sertifikat operator. Sertifikat Operator genset dikeluarkan oleh LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi) yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM. Untuk mendapatkan sertifikat ini, operator anda harus mengikuti uji kompetensi selama 3 hari di tempat yang ditentukan.
Syarat Pengujian Sertifikat Operator:
- Surat Permohonan
- KTP, CV, Ijazah Terakhir, Pas foto Operator
- Uji Kompetensi (Ujian 3 hari)
Izin Operasi atau Surat Keterangan Terdaftar
Izin Operasi atau Surat Keterangan terdaftar merupakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi. Mengacu pada permen ESDM no. 12 tahun 2019, jika genset dengan total daya diatas 500 kVA, maka anda diharuskan mengurus Izin Operasi, jika dibawahnya cukup memberi Laporan Genset.
Syarat Izin Operasi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS
- Surat Penyampaian Pemenuhan Komitmen Izin Operasi (IO) bermaterai Rp.6000 dan stempel perusahaan ditujukan Kepada Gubernur cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Surat Kuasa diatas Materai ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa
- apabila Pemohon menunjuk Kuasanya & Foto Copy KTP yang diberi kuasa
- Profil Pemohon (Profil Perusahaan, Susunan Direksi, Susunan Komisaris,
- Komposisi saham)
- Gambar diagram garis tunggal instalasi termasuk tata letak (gambar situasi)
- Diagram Satu Baris
- Jenis dan Kapasitas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
- Jadwal Pembangunan
- Jadwal Pengoperasian
- Izin Operasi (dari sistem OSS)
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk unit pembangkit yang telah tersedia dan/atau
- operasional
- Fotocopy NPWP Perusahaan
- Fotocopy KTP Pemohon
- Berkas dijilid rapi dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap
Syarat Laporan Genset:
- Surat Permohonan
- Data Teknis Genset
- Foto Unit Genset (nameplate, foto keliling genset)
- Hasil Uji Komisioning dari pabrikan
- Sertifikat Produk dari Pabrikan
Untuk berkonsultasi tentang perizinan genset, maupun izin kelistrikan lainnya, dapat langsung menghubungi kami di 081373732326. Kami dapat membantu anda mengurus perizinan kelistrikan di seluruh provinsi Indonesia, terumama di Sumatera Utara.
Kami mengurus izin genset dan SLO TM, maupun izin kelistrikan lainnya di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun, Dairi, Kota Binjai, Sidimpuan, Siantar, Deli Serdang, Kota Medan, dll. Harga dipastikan terjangkau, karena kami bukan agen maupun pihak ketiga.